Selamat Datang di Helios Rynondeva's Blog
Showing posts with label Tupoksi Penyuluh. Show all posts
Showing posts with label Tupoksi Penyuluh. Show all posts

Thursday, April 25, 2013

PRINSIP DASAR PENYULUAHAN



Dok. Penyuluhan di Kelompok Tani Sepakat Nagari Sungai Landia Kecamatan IV Koto

Penyuluhan yang dalam bahasa Inggris nya diistilahkan dengan extention bermakna pemberian “suluh” atau penerangan (terhadap sesuatu yang tentu masih gelap atau remang-remang).
Mardikanto (1993) penyuluhan dapat diartikan sebagai proses penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan upaya perbaikan cara-cara berusahatani demi tercapainya peningkatan pendapatan dan perbaikan kesejahteraan keluarganya.
Menurut Deptan (2002) penyuluhan pertanian adalah pemberdayaan petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis melalui kegiatan pendidikan non formal di bidang pertanian agar mereka mampu menolong dirinya sendiri, baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik sehingga peningkatan pendapatan dan kesejahteraan mereka  dapat dicapai.
Sementara menurut UU SP3K sendiri penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama  serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas kita dapat menangkap proses yang terjadi dalam penyuluhan pertanian dalam beberapa point yakni :
a. Proses komunikasi persuasif, yang dilakukan oleh penyuluh  dalam memfasilitasi sasaran (pelaku utama dan pelaku usaha) beserta keluarganya guna membantu mencari pemecahan masalah berkaitan dengan perbaikan dan pengembangan usahan mereka, komunikasi ini sifatnya mengajak dengan menyajikan alternatif-alternatif pemecahan masalah, namun keputusan tetap pada sasaran.
b. Proses pemberdayaan, maknanya adalah memberikan “kuasa dan wenang” kepada pelaku utama dan pelaku usaha serta mendudukkannya sebagai “subyek” dalam proses pembangunan pertanian, bukan sebagai “obyek”,  sehingga setiap orang pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan) mempunyai kesempatan yang sama untuk :
1). Berpartisipasi;
2). Mengakses teknologi, sumberdaya, pasar dan modal;
3). Melakukan kontrol terhadap setiap pengambilan keputusan;
4). Memperoleh manfaat dalam setiap lini proses dan hasil pembangunan pertanian.
c. Proses pertukaran informasi timbal-balik antara penyuluh dan sasaran (pelaku utama maupun pelaku usaha).Proses pertukaran informasi timbal-balik ini mengenai berbagai alternatif yang dilakukan dalam upaya pemecahan masalah berkaitan dengan perbaikan dan pengembangan usahanya.
Doc.Ichsan K (Keltan Darek Saiyo)
Tujuan dari proses tersebut yakni mengubah perilaku ( pengetahuan, ketrampilan, sikap) petani agar dapat bertani lebih baik (better farming), berusahatani lebih menguntungkan (better business), hidup lebih sejahtera (better living) dan bermasyarakat lebih baik ( better community).
Filosofi dari penyuluhan sendiri adalah bekerja bersama masyarakat dalam melakukan usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesadarannya dalam pelestarian lingkungan hidup
Prinsip penyuluhan tersebut adalah prinsip yang sesuai pendidikan orang dewasa (pihak sasaran penyuluhan):
  1. Belajar suka rela
  2. Materi berdasar kebutuhan petani
  3. Petani mampu belajar, sanggup berkreasi dan tidak konservatif
  4. Keinginan, kemampuan, kesanggupan utk maju sdh ada pd petani
  5. Belajar dng mengerjakan sendiri
  6. belajar dengan melalui pemecahan masalah yang dihadapi
Ichsan Kurniawan Panen Labor Lapang
Dalam penyuluhan pertanian dikenal 13 azaz yakni :
  1. Penyuluhan berazaskan demokrasi adalah penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama serta pelaku usaha lainnya.
  2. Penyuluhan berazasakan manfaat adalah penyuluhan yang harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
3.      Penyuluhan berazaskan kesetaraan adalah hubungan antara penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar.
  1. Penyuluhan berazaskan keterpaduan adalah penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan secara terpadu antar kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
  2. Penyuluhan berazaskan keseimbangan adalah setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antara kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat, pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumber daya dan kelestarian lingkungan, dan keseimbangan antar kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif masih tertinggal.
  3. Penyuluhan yang berazaskan keterbukaan adalah penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama dan usaha.
  4. Penyuluhan berazaskan kerjasama adalah penyelenggaraan penyuluhan harus diselenggarakan secara sinergis dalam kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta sektor lain yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
  5. Penyuluhan berazaskan partisipatif adalah penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
  6. Penyuluhan berazaskan kemitraan adalah penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.
  7. Penyuluhan berazaskan keberlanjutan adalah penyelenggaraan penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar pengetahuan, ketrempilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian.
  8. Penyuluhan berazaskan berkeadilan adalah penyelenggaraan yang memposisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan pelayanan secara proporsional sesuai dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
  9. Penyuluhan berazaskan pemerataan adalah penyelenggaraan penyuluhan harus dapat dilaksanakan secara merata bagi seluruh wilayah RI dan segenap lapisan pelaku utama dan pelaku usaha.
  10. Penyuluhan berazaskan bertanggung gugat adalah evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat jadualkan.
Doc. Ichsan K (Keltan Katapiang)
Sasaran dari penyuluhan sendiri adalah
  1. Sasaran utama penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha.
  2. Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
Sementara ruang lingkup dari penyuluhan sendiri meliputi :
  1. Kegiatan Agribisnis
  2. Kegiatan Keluarga Tani
  3. Bagian dr Pembangunan
  4. Upaya Berkelanjutan
  5. Upaya Pengembangan SDM
Nagari Sungai Landia
Strategi dalam penyuluhan ini adalah :
  1. Medayagunakan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai basis kegiatan penyuluhan.
  2. Menjadikan penyuluhan sebagai kebutuhan Pemkab/Pemkot dan gerakan masyarakat yg dinamis dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat umumnya.
  3. Meningkatkan peran penyuluh swadaya dr petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis
  4. Mengembangkan pendekatan penyuluhan dng perspektif sistem dan usaha agribisnis dan ketahanan pangan berdasar kepentingan petani.
  5. Mendorong adanya diferensiasi tugas dan fungsi antara dinas pengaturan dan pelayanan dng kelembagaan penyuluhan.
  6. Menggunakan petani belajar dr petani sbg pendekatan utama kegiatan penyuluhan
7.      Menggunakan metoda POD dng pendekatan belajar sambil bekerja, bekerja sambil belajar, dan belajar untuk menemukan.
  1. Memberdayakan wanita dan generasi muda pertanian dlm pembangunan agribisnis dan ketahanan pangan yg responsif gender.
  2. Menumbuhkembangkan dinamika organisasi dan kepemimpinan petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis.
  3. Mengembangkan sekolah-2 pertanian dan lembaga PT utk mempersiapkan pengusaha agribisnis masa depan dan penyuluh ahli, memberikan konsultasi dan mengembangkan penyuluhan.
  4. Mengembangkan Balai Diklat Pertanian/ Agribisnis yg berfungsi utk memberdayakan penyuluh secara berkesinambungan melalui kegiatan diklat.
  5. Mengembangkan inkubator agribisnis di lembaga-2 pendidikan pertanian
  6. Mengembangkan dan memanfaatkan sumber-2 informasi ilmiah dan teknologi lokal spesifik yg cakupannya diperluas dng informasi sosial ekonomi khususnya informasi pasar yg dikembangkan oleh petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis.
  7. Mendorong Pemda, LSM, masyarakat pelaku agribisnis dan keluarga petani utk membiayai penyelenggaraan penyuluhan.
Jika prinsip serta kaidah dasar dalam penyuluhan tersebut dapat terpenuhi, mudah-mudahan tujuan dalam pensejahteraan kehidupan masyarakat tani InsyaAllah dapat dicapai melalui peningkatan sumber daya manusia pertanian yang berwawasan dan berkemampuan dalam bidang agribisnis yang terpadu.
(by Ichsan Kurniawan,SP disari dari Materi Diksar Penyuluhan)

PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN TANI

Kelompoktani adalah kumpulan petani/ peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
(Peraturan Menteri Pertanian , nomor :   273/Kpts/ OT.160/4/2007, tanggal 13 April 2007, tentang Pembinaan Kelembagaan Petani)
Prinsip dalam penumbuhan Kelompok Tani
  1. Kebebasan,
  2. Keterbukaan,
  3. Partisipatif,
  4. Keswadayaan,
  5. Kesetaraan,
  6. Kemitraan,
Pengembangan Kelompok Tani :
  1. Adanya pertemuan pengurus secara berkala  dan berkesinambungan;
  2. Disusunannya rencana kerja kelompok secara bersama  dan dilaksanakan  oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap  akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
  3. Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama.
  4. Memiliki  pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih;
  5. Memfasilitasi   kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
  6. Memfasilitasi  usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
  7. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi  untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani  khususnya;
  8. Adanya kemitraan dengan pihak lain;
  9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok. 
Dok. Ichsan Kurniawan,SP (Test Ballot Box untuk Mengetahui Kemampuan Petani)
Ciri-ciri Kelompok Ideal
  1. Adanya pengurusan yang aktif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
  2. Adanya administrasi dan pembukuan yang lengkap dan transparan
  3. Adanya RUK, AD/ART dan profil kelompok
  4. Adanya sekretariat/ saung tani yang berfungsi: tempat bermusyawarah, tempat data-data pokok maupun penunjang, memiliki papan kel tan dan informasi
  5. Adanya kegiatan bersama
  6. Adanya pertemuan secara berkala dan rutinitas
  7. Adanya kemitraan dengan pelaku usaha
  8. Adanya pengkaderan
  9. Adanya pemupukan dan pengembangan modal bersama dan kemitraan
  10. Pengurus rajin mencari informasi teknis, sosial maupun ekonomi
  11. Terciptanya kelembagaan keuangan (koperasi tani/ simpan pinjam dlll)

PEMBERDAYAAN KELOMPOK TANI

Dasar Pendirian Kelompok Tani :
         Menurut: Satuan Pengendalian Bimas-Jakarta 1980 (Capita selecta) Kelompok Tani adalah: Kumpulan orang-orang tani (dewasa , wanita, pemuda) yang terikat secara informal dalam suatu wilayah kelompok atas dasar keserasin dan kebutuhan bersama serta berada di lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang kontak tani.
         UU  No.          16 tahun 2006 tentang sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan:  Kelembagaan Petani, Pekebun Peternak nelayan pembudidaya ikan, pengolah ikan dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk pelaku utama (Petani).
         Peraturan Menteri pertanian No. 273/Kpts/OT.160/4-2007 tanggal 13 April 2007, Tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Tani.Kelembagaan tani adalah kumpulan petani/ peternak/ pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan Keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha kelompok.
Pengelolaan dan manajemen kelompok tani yang ideal :
1. Proses perencanaan  (penumbuhan)
a. Dasar penumbuhan
Ò  Adanya kepentingan bersama
Ò  Berada dalam satu wilayah (domisili/ hamparan)
Ò  Punya prinsip dasar dari, oleh dan untuk petani
Ò  Adanya anggota berkisar 20 s.d 25 orang disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usaha tani
Ò  Adanya rasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok tani
b. Prinsip-prinsip penumbuhan kelompok tani
  • Kebebasan, Keterbukaan, Partisipatif, Keswadayaan, Kesetaraan dan Kemitraan
c. Proses penumbuhan kelompok tani
  • Pengumpulan data dan informasi
  • Advokasi (saran dan pendapat) kepada para petani khususnya tokoh-tokoh petani setempat
2. Proses Pelaksanaan
    (peningkatan Kemampuan   kelompok Tani)
Proses peningkatan kelompok tani dimaksud agar kelompok tani dapat berfungsi
a. Kelas belajar
  • Kelompok tani diarahkan agar mempunyai kemampuan
  • Menggali dan merumuskan keperluan belajar
  • Merencanakan dan mempersiapkan keperluan
  • Mejalin kerjasama dengan sumber-sumber informasi
  • Menciptakan iklim/ lingkungan belajar yang sesuai
  • Berperan aktif dalam proses belajar mengajar
  • Mengemukakan dan memahami keinginan dan memecahkan masalah
  • Dapat merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan berbagai masalah maupun untuk melakukan beberapa kegiatan kelompok tani 
Foto : Kelompok Tani Katapiang Sakti Nagari Sungai Landia, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam
b. Wahana kerjasama
  Menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk bekerjasama
  Menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota untuk mencapai tujuan
  Mengatur dan melaksanakan pem-bagian tugas kerja sesuai dengan kesepakatan
  Mengembangkan disiplin dan rasa tanggung jawab
  Merencanakan dan melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan  yang bermanfaat bagi anggota
  Mentaati dan melaksanakan perjanjian dan kesepakatan
  Menjalin kerjasama/ kemitraan usaha
  Mengadakan pemupukan modal untuk keperluan pengembangan usaha 
Dok. Ichsan Kurniawan (Kelompok Sepakat Jorong Kampuang Ateh
c. Unit produksi
·         Dapat mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan, bidang teknologi, sosial, permodalan sarana produksi dan SDA
·         Menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan
·         Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, Alat dan cara)
·         Menjalin kerjasama / kemitraan
·         Mentaati dan melaksanakan kesepakatan/ perjanjian
3. Proses Evaluasi
Dapat mengevaluasi berupa:
         Realisasi dari perencanaan dan kegiatan bersama
         Rencana dan realisasi kebutuhan
Rencana yang akan dilaksanakan ke depan

FUNGSI DAN PERAN PENYULUH PERTANIAN

Apa sebenarnya fungsi dan peran Penyuluh Pertanian dalam sistem penyuluhan pertanian? Mari kita lihat esensi dari peran dan fungsi tersebut di tengah masyarakat, yakni: 
  1. memfasilitasi proses pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha,
  2. mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumberdaya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya, 
  3. meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha, 
  4. membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan,
  5. membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha, 
  6. menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan, dan 
  7. melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern bagi pelaku utama dan pelaku usaha secara berkelanjutan.